Bidang Statistik mempunyai tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sektoral dan persandian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Bidang Statistik dan Persandian sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :


1.   Menyusun program kerja dan anggaran bidang;

2.  Merumuskan rencana kerja tahunan bidang;

3.  Merumuskan kebijakan teknis, operasional dan standar pelayanan minimal (SPM) bidang;

4.  Merumuskan standar, norma dan petunjuk teknis (SOP) bidang;

5.  Merumuskan dan menetapkan sasaran kinerja bidang;

6.  Melaksanakan program dan kegiatan bidang;

7.  Menyusun dan mengevaluasi program dan kegiatan bidang;

8.  Menyusun laporan keuangan dan kegiatan (LRFK) bidang;

9.  Melaksanakan pengumpulan, pengkajian dan penyajian data statistik dilingkungan Pemerintah Kabupaten;

10.   Menyusun data statistik sektoral Pemerintah Kabupaten;

11.  Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diserahkan oleh Kepala Dinas.

 

 

Di Bidang Statistik dan Persandian terdiri atas 3 (tiga) seksi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yaitu sebagai berikut :


1.   Seksi Pengumpul, Pengolah Dan Pengendalian Data Statistik Sektoral, mempunyai tugas melaksanakan pemetaan, pengumpulan, Analisa, validasi dan pengolahan data statistik sektoral,

2.  Seksi Evaluasi Dan Pelaporan Data Statistik Sektoral, mempunyai tugas melaksanakn evaluasi dan pelaporan data statistik sektoral.

3.  Seksi Persandian, mempunyai tugas melaksanakan penerapan, pengamanan, pengembangan dan pengadaan perangkat persandian di Daerah.