Bidang Statistik mempunyai tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sektoral dan persandian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bidang Statistik dan Persandian sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
1. Menyusun program
kerja dan anggaran bidang;
2. Merumuskan rencana
kerja tahunan bidang;
3. Merumuskan
kebijakan teknis, operasional dan standar pelayanan minimal (SPM) bidang;
4. Merumuskan
standar, norma dan petunjuk teknis (SOP) bidang;
5. Merumuskan dan
menetapkan sasaran kinerja bidang;
6. Melaksanakan
program dan kegiatan bidang;
7. Menyusun dan
mengevaluasi program dan kegiatan bidang;
8. Menyusun laporan
keuangan dan kegiatan (LRFK) bidang;
9. Melaksanakan
pengumpulan, pengkajian dan penyajian data statistik dilingkungan Pemerintah
Kabupaten;
10. Menyusun data
statistik sektoral Pemerintah Kabupaten;
11. Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang diserahkan oleh Kepala Dinas.
Di Bidang Statistik dan Persandian terdiri atas 3 (tiga) seksi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yaitu sebagai berikut :
1. Seksi Pengumpul,
Pengolah Dan Pengendalian Data Statistik Sektoral, mempunyai tugas melaksanakan
pemetaan, pengumpulan, Analisa, validasi dan pengolahan data statistik
sektoral,
2. Seksi Evaluasi Dan
Pelaporan Data Statistik Sektoral, mempunyai tugas melaksanakn evaluasi dan
pelaporan data statistik sektoral.
3. Seksi Persandian, mempunyai tugas
melaksanakan penerapan, pengamanan, pengembangan dan pengadaan perangkat
persandian di Daerah.